Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia)
Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) | Hak Asasi Manusia
atau disingkat “HAM” merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap
manusia yang didapatkan sejak lahir dimana secara kodrati HAM sudah
melekat dalam diri manusia dan tak ada satupun orang yang berhak
mengganggu gugat karena HAM bagian dari anugrah Tuhan, itulah keyakinan
yang dimiliki oleh manusia yang sadar bahwa kita semua makhluk ciptaan
Tuhan yang memiliki derajat yang sama dengan manusia yang lainnya
sehingga mesti berhak bebas dan memiliki martabat serta hak-hak secara
sama. Jika anda masih belum menyadari betapa pentingnya Hak asasi
manusia atau HAM maka silahkan baca sejarah perkembangan ham didunia
Mulai lahir, manusia telah mempunyai hak
asasi yang mesti dijunjung tinggi dan diakui semua orang. Hak tersebut
lebih penting dari hak seorang penguasa atau kepala suku. Hak asasi
berasal dibanding Tuhan Yang Maha Tunggal, diberikan kepada manusia.
Bakal tetapi, hak asasi acap kali dilanggar manusia bakal mempertahankan
hak pribadinya. Sebanarnya apa sih hak asas manusia (HAM) itu? Nah,
pada kesempatan kali tersebut akan membicarakan tuntas mengenai
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM). Moga bermanfaat. Check this out!!!
Hak Asasi Manusia (HAM) mucul dari
keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk
rakitan Tuhan adalah sama serta sederajat. Manusia dilahirkan lepas dan
memiliki martabat juga hak-hak yang sama. Bagi dasar itulah manusia
mesti diperlakukan secara sama setimpal dan beradab. HAM bersifat
universal, artinya berlaku bakal semua manusia tanpa mebeda-bedakannya
berdasarkan atas ras, keyakinan, suku dan bangsa (etnis).
Berbicara tentang Hak Asasi Manusia
(HAM), cakupannya sangatlah luas, baik ham yang bersifat individual
(perseorangan) maupun HAM yang bersifat komunal atau kolektif
(masyarakat). Upaya penegakannya juga sudah berlangsung berabad-abad,
walaupun di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia, secara eksplisit
baru terlihat sejak berakhirnya perang Dunia II, dan semakin intensif
sejak akhir abad ke-20. Sudah banyak juga dokumen yang dihasilkan
tentang hal itu, yang dari waktu ke waktu terus bertambah.
Khusus dalam kehidupan kita berbangsa,
sejak beberapa dasawarsa terakhir ini terlihat perkembangan yang cukup
menggembirakan sehubungan dengan upaya penegakan dan pemenuhan HAM ini.
Misalnya kita melihat terbentuknya sejumlah komisi Nasional HAM; ada
yang bersifat umum atau menyeluruh (yaitu Komnas HAM), dan ada juga yang
bersifat khusus, misalnya untuk perempuan (Komnas Perempuan) dan untuk
anak (Komnas Anak). Di bidang perundang-undangan, perkembangan terakhir
yang patut dicatat antara lain adalah hasil amandemen ke-4 UUD 1945 pada
tahun 2002, yang antara lain membuat ditambahkannya satu bab khusus
tentang HAM (yaitu bab XA, yang terdiri dari 10 pasal, yaitu pasal 28 A
-28 J. Bab dan pasal-pasal ini banyak menyerap (mengadopsi dan
meratifikasi ) isi the Universal Declaration of Human Rights maupun
dokumen-dokumen HAM lainnya yang disusun dan disepakati secara
internasional
Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia)
Landasan HAM tersebut menjadi cikal
bakal hadirnya keadilan dan keberadaban, menyatukan perbedaaan tanpa
membeda-bedakan antar agama, ras, suku, dan bangsa. Pernyataan ini juga
mendapat dukungan dari para ahli sehingga memberikan beberapa pengertian
HAM menurut para ahli, berikut pengertian HAM menurut para ahli:
1. Pengertian ham menurut JOHN LOCKE
JOHN LOCKE mengartikan HAM ialah suatu
hak yang dihadiahkan oleh Tuhan yang bersifat kodrati dimana hak
asasinya tidak pernah dan tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya,
sehingga hak asasi merupakan sesuatu yang suci dan mesti dijaga.
2. Pengertian ham menurut DAVID BEETHAM dan Kevin BOYLE
Pengertian ham menurut david beetham dan
kevin boyle adalah suatu kebebasan yang fundamental dan memiliki
keterhubungan dengan kapasitas manusia dan kebutuhan manusia.
3. Pengertian ham menurut C. de Rover
Pengertian ham menurut C. de Rover
adalah hak hukum yang sama kepada setiap manusia baik miskin maupun
kaya, perempuan atau laki-laki. Walaupun hak-hak yang telah mereka
langgar akan tetapi ham mereka tetap tidak dapat dihilangkan. Hak asasi
adalah hukum, yang mesti terlindungi dari aturan nasional agar semuanya
terpenuhi sehingga ham dapat ditegakkan, dilindungi dan dijunjung
tinggi.
4. Pengertian ham menurut Frans Magnis Suseno
Pengertian ham menurut frans magnis suseno adalah ham penjaga martabat kemanusiaan, manusia memiliki ham karena dia manusia
5. Pengertian ham menurut Miriam Budiarjo
Ham merupakan hak-hak asasi manusia yang pada dasarnya dimiliki oleh setiap manusia dari lahir dan kehadirannya dalam masyarakat.
Ham merupakan hak-hak asasi manusia yang pada dasarnya dimiliki oleh setiap manusia dari lahir dan kehadirannya dalam masyarakat.
6. Pengertian ham menurut Oemar Seno Adji
Beliau mengartikan ham adalah hak yang
telah melekat bersama martabat kemanusiaan, dimana hak-hak inilah yang
tidak boleh dilanggar oleh siapapun.
7. Pengertian ham menurut G.J Wolhos
HAM adalah sejumlah hak yang telah
mengakar dan melekat dalam diri manusia, hak-hak inilah yang tidak boleh
dihingkan, karena menghilangkan HAM sama saja anda menghilangkan
derajat kemanusiaan itu.
Dari sekian banyak pengertian ham
menurut para ahli yang diatas maka kita dapat memberikan kesimpulan
bahwa HAM merupakan sesuatu yang paling mendasar dalam diri manusia yang
tak ada satu orang pun yang bisa menghilangkan dan merusaka Ham, ketika
anda menginginkan melepaskan diri dari HAM maka anda sama saja tidak
menghargai derajat kemanusiaan.
8. Pengertian ham menurut Leah Kevin
bahwa konsepsi tentang hak-hak asasi manusia mempunyai dua makna dasar.
Yang pertama ialah bahwa hak-hak hakiki dan tak terpisahkan menjadi hak
seseorang hanya karena ia adalah manusia. Hak-hak itu merupakan hak-hak
moral yang berasal dari keberadaannya sebagai manusia dari setiap umat
manusia. Makna kedua dari hak-hak asasi manusia adalah hak-hak hukum,
baik secara nasional maupun internasional
9. Pengertian ham menurut komnas HAM
adalah “Hak Asasi manusia mencakup segala bidang kehidupan manusia, baik
sipil, politik, maupun ekonomi, sosial dan kebudayaan. Kelima-limanya
tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Hak-hak asasi politik dan sipil
tidak ada artinya apabila rakyat masih harus bergelut dengan kemiskinan
dan penderitaan. Tetapi, dilain pihak, persoalan kemiskinan, keamanan
dan lain alasan, tidak dapat digunakan secara sadar untuk melakukan
pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan politik serta sosial
masyarakat. .. Hak asasi manusia tidak mendukung individualisme,
melainkan membendungnya dengan melindunginya individu, kelompok dan
golongan , ditengah-tengah kekerasan kehidupan modern. Ham merupakan
tanda solidaritas nyata suatu bangsa dengan warganya yang lemah.
Selanjutnya kita beralih pada macam-macam hak asasi manusia, hak-hak asasi manusia tergolong dalam 6 enam bagian yaitu:
1. Hak asasi pribadi
Hak asasi manusia ini bersifat pribadi sehingga dapat memberikan kebebasan semisal untuk bergerak, bepergian, bebas menyatakan pendapat, memiliki hak kebebasan untuk aktif dalam suatu organisasi, dan hak dalam menjalankan perintah Tuhan.
1. Hak asasi pribadi
Hak asasi manusia ini bersifat pribadi sehingga dapat memberikan kebebasan semisal untuk bergerak, bepergian, bebas menyatakan pendapat, memiliki hak kebebasan untuk aktif dalam suatu organisasi, dan hak dalam menjalankan perintah Tuhan.
2. Hak asasi Politik
Hak asasi politik merupakan bagian dari hak asasi manusia yang berhak untuk memilih dan dipilih dalam setiap pemilihan. Kemudian hak asasi pilik adalah berhak untuk ikut dalam setiap kegiatan pemerintah, dan berhak membuat dan mengajukan suatu petisi.
Hak asasi politik merupakan bagian dari hak asasi manusia yang berhak untuk memilih dan dipilih dalam setiap pemilihan. Kemudian hak asasi pilik adalah berhak untuk ikut dalam setiap kegiatan pemerintah, dan berhak membuat dan mengajukan suatu petisi.
3. Hak Asasi Hukum
Hak asasi hukum adalah hak asasi manusia yang memiliki kesamaan dalam sebuah hukuman dan pemerintahan, semisal berhak dalam mendapatkan perilaku yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Hak asasi hukum adalah hak asasi manusia yang memiliki kesamaan dalam sebuah hukuman dan pemerintahan, semisal berhak dalam mendapatkan perilaku yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
4. Hak asasi ekonomi
Hak asasi ekonomi berhubungan dengan perekonomian dimana setiap orang berhak melakukan proses jual beli, berhak dalam mengadakan sebuah perjanjian kontrak, berhak memiliki sesuatu dan pekerjaan yang layak.
Hak asasi ekonomi berhubungan dengan perekonomian dimana setiap orang berhak melakukan proses jual beli, berhak dalam mengadakan sebuah perjanjian kontrak, berhak memiliki sesuatu dan pekerjaan yang layak.
5.Hak Asasi Peradilan
Hak asasi peradilan ini diperlukan dalam sebuah tata cara pengadilan, dimana anda berhak memperoleh persamaan derajat didepan hukum
Hak asasi peradilan ini diperlukan dalam sebuah tata cara pengadilan, dimana anda berhak memperoleh persamaan derajat didepan hukum
6. Hak Asasi Sosial Budaya
hak asasi ini berhubungan dengan kondisi masyarakat dimana setiap manusia berhak untuk memilih dan menentukan pendidikannya nanti, dan berhak untk memilih kemampuan sesuai dengan bakat dan minatnya.
hak asasi ini berhubungan dengan kondisi masyarakat dimana setiap manusia berhak untuk memilih dan menentukan pendidikannya nanti, dan berhak untk memilih kemampuan sesuai dengan bakat dan minatnya.
Perluasan Konsep HAM
Sesungguhnya, sudah sebaik apakah setiap
orang di Indonesia memahami HAM? Mampukah kita membedakan antara hak
asasi dan hak tanpa asasi? Siapa sajakah yang mempunyai hak (baik tanpa
asasi mapun dengan asasi) itu) Manusia sajakah atau lembaga juga?
Pertanyaan-pertanyaan ini penting diajukan, mengingat Indonesia pada 10
mei 2006 telah terpilih menjadi anggota dewan HAM PBB (didukung oleh 165
negara dari 191 negara anggota PBB). Itu berarti, sebagai
konsekuensinya, Indonesia harus betul-betul menghargai dan menegakkan
aturan main soal HAM – baik di dalam maupun di luar negeri.
Saya tak bosan-bosannya mengingatkan
bahwa setiap manusia telah diberikan Tuhan hak-hak yang tidak dapat
dicabut oleh pihak manapun juga. Itulah yang disebut hak asasi. Hanya
manusialah yang menerima hak-hak seperti itu, dan bukan makhluk lainnya,
karena manusia adalah ciptaan Tuhan yang paling mulia. Jadi apa yang
disebut HAM itu bersifat given (terberi) – dari Tuhan karena itu hanya
Tuhan jualah yang boleh mencabutnya, sedangkan pihak lain tidak boleh
termasuk negara.
Itulah HAM, yang berbeda dengan hak (
tanpa asasi). Barang milik saya, itu adalah hak saya. Orang lain tidak
boleh mengambilnya. Bahkan sekedar menggunakan barang itu sesaat pun
tidak boleh, kecuali dengan seizin saya. Tapi, selekas barang itu saya
jual, maka hilanglah hak saya atas barang itu. Itulah hak (tanpa asasi)
yang dapat saja dicabut atau terlepas dari diri manusia karena sebab
atau alasan yang bermacam-macam.
Terkait itu, sekali lagi, pendekatan
partikularistik dan relativisme budaya yang memandang bahwa HAM di
Indonesia berbeda dengan HAM di negara-negara Barat sudah seharusnya
ditinggalkan. Apalagi sekarang sudah era globalisasi, yang membuat
bangsa-bangsa di belahan dunia mana pun hidup bagaikan di sebuah desa
buana (global village), sehingga berbagai pandangan, sikap, dan
nilai-nilai kian lama kian mirip satu sama lain. Salah satunya adalah
pemaknaan atas HAM itu tadi. Bahwa HAM adalah hak asasi setiap manusia
yang bersifat universal (untuk semua manusia sebagai akhluk ciptaanNya
yang secitra denganNya (dalam bahasa latin disebut “image dei”). Jadi
selain bersifat ilahi, HAM itu juga bersifat individual atau tak
terbagi.
Demi tercapainya kehidupan manusia yang
sungguh-sungguh bermartabatlah maka negara harus menjamin pemenuhan HAM
bagi setiap warga negaranya. Untuk itulah negara dibentuk, dan mereka
yang memiliki kedudukan sebagai penyelenggara maupun aparatus negara
diberikan sejumlah kewenangan kewajiban. Dalam rangka itu pula maka
selanjutnya negara membuat hukum sebagai landasan untuk upaya pemenuhan
HAM tersebut. Disebabkan adanya hukum, maka tak mungkin kebebasan yang
merupakan HAM setiap orang menjadi liar “sebebas-bebasnya”. Apalagi kita
pada umumnya tak hidup diruang hampa yang tak ada hukum maupun acuan
budayanya. Kita pada umumnya hidup di ruang-ruang kebersamaan yang
memiliki sejumlah aturan main demi terwujudnya keharmonisan dan
ketertiban hidup dalam kebersamaan itu. Kondisi-kondisi itulah yang
membuat HAM dalam pemenuhannya juga harus diimbangi dengan
kewajiban-kewajiban. Jadi menghormati HAM orang lain, itu memang
merupakan keniscayaan sebagaimana orang lain pun harus menghormati HAM
yang kita miliki.
Dalam kaitan itu, mana yang utama:
kepentingan individual atau kepentingan masyarakat? Tak mudah
menentukannya. Mementingkan diri sendiri, itu jelas penting. Nilai
budaya yang individualistik, yang umumnya sangat dihati oleh orang-orang
Barat, ini tak sama dengan egois. Dengan egois, itu berarti kita
menuntut orang-orang lain untuk mementingkan diri kita sehingga mereka
harus selalu mengalah atau berkorban untuk kita. Sedangkan
individualistik berarti setiap orang sadar betul bahwa ia memiliki
kedirian (selfness) yang harus diurusinya sendiri, demi diri sendiri.
Penghayatan yang mendalam atas nilai individualistik ini, seiring waktu,
niscaya menumbuhkan nilai independensi (kemandirian), yang terbiasa
mengandalkan diri sendiri dan bertanggung jawab atas nama dan kepada
diri sendiri. Berbagai contoh untuk itulah yang disebut swa… (dalam
bahas indonesia, semisal swalayan) atau self (dalam bahasa inggris
semisal self service) dan lainnya
Namun bukan berarti karena penghayatan
yang mendalam atas nilai individualistik itu maka masyarakat menjadi
tidak penting bagi kita. Tentu saja masyarakat juga penting, karena
dengan dan di dalam masyarakatlah kedirian setiap orang menemukan
maknanya. Tapi, bagaimana mungkin kita dapat mementingkan masyarakat
jika mementingkan diri sendiri saja tak mampu? Dalam konteks inilah maka
manusia menjadi makhluk yang bersifat individual sekaligus juga sosial
(homo socius). Manusia memiliki kedirian, tetapi membutuhkan sesama yang
lain. Jadi, masing-masing sama-sama bernilai penting dalam konteksnya
masing-masing.
Berdasarkan itu, maka ada paradigma lain
yang juga harus diperbaharui untuk Indonesia sekarang dan ke depan.
Sebuah kalimat klasik bernilai adiluhung “jangan tanya apa yang negara
dapat berikan kepadamu, melainkan tanyalah apa yang sudah kau berikan
kepada negara” rasanya sudah usang dan karena itu harus dikritisi.
Bukankah justru kita patut bertanya terus-menerus kepada negara ini
perihal apa yang mereka (para pejabat negara) sudah berikan kepada kita?
Di dalam pertanyaan itulah tercermin adanya fungsi kontrol kita selaku
warga negara yang baik.
Kembali pada HAM, sesungguhnya pemenuhan
HAM itu tidaklah mengenal pembedaan warga negara atau bukan warga
negara. Jadi sekalipun ada banyak orang asing (bukan warga negara
Indonesia) yang ditinggal di Indonesia, HAM mereka harus tetap
dihormati. Mereka, misalnya, berhak untuk hidup dan karena itu tidak
boleh dibunuh oleh siapapun. Tetapi untuk dapat menikmati hidup di
Indoneisia, tentu mereka harus memenuhi terlebih dulu sejumlah syarat
tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Dengan demikian maka
HAM juga bersifat dapat diatur (regulable) sekaligus dapat dibatasi
(limitable).
Dalam contoh-contoh yang lain, sifat HAM
yang regulable dan limitable itu sebenarnya juga berlaku bagi warga
negara Indonesia. Bahkan, ada juga HAM yang bersifat degorable (dapat
ditangguhkan pemenuhannya) karena kondisi-kondisi tertentu dan
sebaliknya non-derogable (tak dapat ditangguhkan pemenuhannya) tak hirau
dalam kondisi apapun (Gromme,2001).
Seiring perkembangan peradaban
masyarakat dunia dan pemikiran politik modern, HAM pun semakin
berkembang dan bertambah banyak. Menurut Jack Donnely, perluasan konsep
HAM tersebut paling baik ditafsirkan menurut Teori Konstruktivis. Teori
yang menekankan aspek moral tentang hakikat manusia ini mengatakan bahwa
HAM timbul dari tindakan manusia dan merupakan pilihan visi moral
tertentu tentang potensi manusia dan lembaga-lembaga untuk
merealisasikan visi itu.
Dengan kata lain, umat manusialah yang
memutuskan menurut pengertian mereka sendiri perihal mengapa HAM harus
berkembanga dan perkembangan HAM tersebut diperlukan demi terciptanya
kehidupan yang secara morl berharga. Didasarkan semakin banyaknya HAM di
era modern ini, maka untuk memudahkannya, HAM yang dapat dikategorikan
menurut kronologi perkembangannya. Pertama, disebut HAM Generasi
pertama, yakni hak-hak sipil dan politik (Sipol). Kedua, HAM Generasi
kedua, yakni hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (Ekosob). Ketiga, HAM
Generasi Ketiga, yakni hak-hak solidaritas maupun hak kolektif yang
mencakup hak-hak atas pembangunan, kedamaian, dan lingkungan hidup yang
sehat, juga hak-hak kelompok minoritas.
Demikianlah, cukup banyak
dimensi-dimensi dalam HAM yang harus betul-betul dipahami agar Indonesia
kelak mendapatkan penilaian }memang pantas” menjadi anggota dewan HAM
PBB. Untuk itu, selain harus memperbarui paradigma tentang HAM yang
sudah usang dan mendiseminasikannya kepada masyarakat luas, Pemerintah
Indonesia juga harus terus menerus mengevaluasi kinerjanya dalam
pemenuhan HAM terkait dengan orang-orang yang selama ini mengalami sikap
dan perlakuan diskriminatif negara, semisal dalam hal berkeyakinan dan
beribadah sesuai keyakinannya itu. Lebih dari itu, Pemerintah Indonesia
tak boleh melupakan begitu saja pelbagai kasus pelanggaran HAM berat di
masa silam. Sebab, mereka yang melupakan (pelanggaran HAM berat) masa
lalu cenderung akan mengulangi kembali (pelanggaran HAM berat itu ) di
masa mendatang.
Nah, demikianlah informasi tentang pengertian ham
menurut parah ahli | Mudah-mudahan informasi tentang pengertian ham
dapat memberikan manfaat dalam menambah wawasan tentang pengertian ham.